Secara teori SF Marbun, (2006: 95) “Izin didefinisikan sebagai suatu perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan yang secara umum tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan asalkan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam peraturan hukum yang berlaku.”
Sedangkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 pasal 1 ayat (8) mengemukakan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Perizinan merupakan suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersamaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan. Jadi pada prinsipnya, izin adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).
Secara umum, tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan baik yang berkepentingan maupun pejabat yang berwenang.
Adapun tujuan perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
a. Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin adalah:
1) Untuk melaksanakan peraturan
Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
2) Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permohonan izin pemerintah daerah akan mendapatkan keuntungan berupa PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena untuk perizinan tertentu pemohon diharuskan membayar retribusi. Dampaknya akan semakin banyak pula pendapatan daerah berupa retribusi yang tujuan akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.
b. Dari sisi masyarakat, tujuan pemberian izin adalah:
1) Untuk adanya kepastian hukum;
2) Untuk adanya kepastian hak; dan
3) Untuk mudahnya mendapatkan fasilitas.
EmoticonEmoticon